Kakanwil Ditjenpas Jateng Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

    Kakanwil Ditjenpas Jateng Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026
    Kakanwil Ditjenpas Jateng Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

    Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kepala Kantor Wilayah dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancasila Lapas Semarang, Selasa (6/1/2026).

    Acara diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati Saputro. Deklarasi ini menjadi penegasan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

    Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja organisasi yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan kontrak moral, administratif, dan profesional yang menjadi dasar pengukuran dan evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026 .

    Ia menekankan bahwa setiap target kinerja yang telah ditandatangani wajib dipahami, dijabarkan, dan dilaksanakan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana. Mardi Santoso juga mengingatkan bahwa Tahun 2026 merupakan fase penting dalam konsolidasi pelaksanaan 15 Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang harus dijadikan pedoman kerja nyata oleh seluruh UPT .

    “Kepala UPT harus memastikan setiap rencana aksi diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang konkret, terukur, dan berdampak langsung, serta memperkuat budaya kinerja, integritas, dan pelayanan publik yang profesional, ” tegasnya .

    Lebih lanjut, Kakanwil juga menekankan keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Menurutnya, keamanan tanpa pembinaan merupakan kegagalan, sementara pembinaan tanpa disiplin dan pengawasan adalah kelalaian. Keduanya harus berjalan seiring secara profesional .

    Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah memiliki satu visi, satu komitmen, dan satu langkah dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


    (Humas Lapas Besi) 

    samarang lapas besi
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Tol Ungaran: Rombongan Guru Bekasi...

    Artikel Berikutnya

    Awali Tahun 2026, Rutan Kelas I Semarang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Lapas Perempuan Semarang Laksanakan Penggeledahan Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami