Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diciduk Polisi

    Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diciduk Polisi

    AMBARAWA - Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis, yang dikenal sebagai 'tembakau gorila', ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kini harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan mencoba memasukkan barang haram tersebut ke dalam lapas.

    Penangkapan ini merupakan buah dari sinergi dan koordinasi yang solid antara Satresnarkoba Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa. Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan tersebut pada Sabtu (24/1/2026).

    "Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan lapas, " tegas Kapolres Ratna.

    Kronologi penangkapan diungkapkan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Semarang, Ipda Dwi Sumarsono, S.H. Menurutnya, RN terpaksa melakukan aksi nekat ini atas permintaan seorang narapidana berinisial OH (33) yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Ambarawa.

    "Saat RN menjenguk OH, yang bersangkutan diminta tolong untuk membelikan tembakau gorila di tempat rekan OH. RN dijanjikan imbalan apabila berhasil memenuhi pesanan tersebut, " jelas Ipda Dwi.

    RN kemudian membeli satu paket tembakau sintetis seberat 9, 34 gram. Demi mengelabui petugas lapas, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam kemasan deodoran. Aksi ini dilancarkan pada Kamis (22/1/2026) saat RN hendak mengunjungi Lapas Ambarawa.

    Namun, kecurigaan petugas lapas terhadap barang bawaan RN memicu pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Lapas Ambarawa segera berkoordinasi dengan Polres Semarang. Setelah dilakukan penggeledahan bersama, petugas berhasil menemukan paket tembakau gorila tersebut tersembunyi rapi.

    "Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " tambah Ipda Dwi.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, dan satu kartu ATM milik pelaku. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

    Lebih lanjut, Ipda Dwi mengungkapkan bahwa narapidana OH ternyata adalah seorang residivis kasus narkotika. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa OH pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan terakhir di tahun 2024. Saat ini, OH masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

    Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Upaya ini menjadi prioritas guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

    (Wartabhayangkara)

    polres semarang narkotika tembakau gorila lapas ambarawa peredaran narkoba satresnarkoba
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    LPP Semarang Wujudkan Kepedulian Sosial...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Sinergi dan Kemanusiaan, Pegawai Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Lapas Perempuan Semarang Laksanakan Penggeledahan Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami