Selesaikan Tugas Perbantuan, 9 Pegawai BKO di Rutan Kelas I Semarang Kembali ke UPT Asal

    Selesaikan Tugas Perbantuan, 9 Pegawai BKO di Rutan Kelas I Semarang Kembali ke UPT Asal
    Selesaikan Tugas Perbantuan, 9 Pegawai BKO di Rutan Kelas I Semarang Kembali ke UPT Asal

    Semarang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang secara resmi melepas sembilan pegawai Bantuan Kendali Operasi (BKO) yang telah menyelesaikan tugas perbantuan di Rutan Kelas I Semarang dan selanjutnya kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) asal masing-masing, Senin (12/01/2026).

    Kegiatan pelepasan ini dilaksanakan dalam suasana penuh keakraban dan apresiasi, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi para pegawai BKO selama bertugas membantu pelaksanaan fungsi pengamanan dan pelayanan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Semarang.

    Plh. Kepala Rutan Kelas I Semarang, Priyo Hartanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pegawai BKO atas kerja sama, kedisiplinan, dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama masa penugasan.

    Kehadiran pegawai BKO dinilai sangat membantu dalam menjaga stabilitas keamanan, kelancaran operasional, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat.

    “Kontribusi rekan-rekan BKO sangat berarti bagi kami. Semoga pengalaman yang diperoleh selama bertugas di Rutan Kelas I Semarang dapat menjadi bekal positif untuk pengabdian selanjutnya di satuan kerja masing-masing, ” ujarnya.

    Selain itu, momentum ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam rangka mendukung tugas-tugas pemasyarakatan yang dinamis dan menuntut kesiapsiagaan tinggi.

    Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyampaian doa serta harapan agar para pegawai BKO senantiasa diberikan kelancaran, keselamatan, dan kesuksesan dalam melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru.

    (Humas Lapas Semarang) 

    semarang rutan semarang pegawai rutan semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bersama untuk Negeri Reuni Perak AKPOL 2000...

    Artikel Berikutnya

    Nasima 32 Tahun, Resmikan Kelas Internasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Lapas Perempuan Semarang Laksanakan Penggeledahan Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami