Eksistensi Peradilan Agama Dibedah dalam Seminar Nasional PTA Semarang

    Eksistensi Peradilan Agama Dibedah dalam Seminar Nasional PTA Semarang

    SEMARANG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang sukses menyelenggarakan sebuah seminar nasional yang sarat makna, mengupas tuntas sejarah panjang Mahkamah Islam Tinggi (MIT) dan evolusinya dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Acara yang berlangsung pada Kamis (23/10) ini, merupakan buah manis kerja sama strategis antara PTA Semarang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Suasana khidmat menyelimuti gelaran seminar ini dengan kehadiran langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan. Posisi sebagai Keynote Speaker diemban oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang memukau ratusan peserta yang mengikuti acara secara daring dari seluruh PTA dan PA se-Indonesia.

    Para pakar turut memperkaya diskusi dengan paparan mendalam. Di antaranya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. Tak ketinggalan, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Surakarta, serta Prof. Dr. KH. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hadir sebagai pembahas yang mumpuni.

    Ketua PTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., menjelaskan esensi dari seminar ini. Ia menuturkan, “Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah lahirnya MIT sampai dengan bertransformasi menjadi PTA. Selain itu, untuk merunut jejak panjang MIT dalam dinamika kelembagaan dan kewenangan peradilan agama di Indonesia serta kontribusinya terhadap reformasi hukum di Indonesia.” (muh.ac.id) 

    peradilan agama sejarah hukum reformasi birokrasi diskusi akademik pta semarang ums
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Nyatnyono...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tambang Ilegal, PT Brilian Berkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Lapas Perempuan Semarang Laksanakan Penggeledahan Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami