UNGARAN - Kesulitan finansial dan jeratan judi online mendorong seorang Office Boy di PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) untuk melakukan tindakan nekat. AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, berhasil menggasak uang perusahaan senilai Rp 397.500.000 dari brankas kasir.
Aksi kejahatan ini berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada 9 Desember 2025, pelaku berhasil diamankan. Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama pelaku melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. Pelaku melakukan hal ini baru pertama kali, " ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Selasa (23/12/2025) saat Konferensi Pers di Mapolres Semarang.
Modus operandi pelaku terbilang cerdik. Berbekal posisinya sebagai OB, AL memanfaatkan momen saat membersihkan ruang kasir untuk menggandakan kunci. Ia juga sudah mengetahui secara pasti di mana kunci brankas disimpan, yang kemudian ia gunakan untuk membobol brankas.
"Karena pelaku bekerja sebagai OB di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan, " tambahnya.
Pelaku mengaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 7 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan setelah ia berhasil menduplikasi kunci ruangan kasir pada 29 November 2025.
Pada aksi pertamanya, AL berhasil membawa pulang uang tunai sebesar Rp 86.000.000. Tidak berhenti di situ, pada aksi kedua, ia kembali menggasak Rp 311.500.000 dari brankas yang sama.
Untuk mengelabui petugas keamanan dan menghilangkan jejak, pelaku beralasan sedang melakukan pembersihan. Ia juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik, dan modem internet yang terhubung dengan CCTV.
"Total 397.500.000 rupiah diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar 198.700.000. Untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang, membeli 1 unit sepeda motor hingga Judi Online, " pungkas AKP Bodia.
Akibat perbuatannya, AL dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Updates.