Semarang - pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (04/12/2025) di Badiklat Hukum Semarang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah Susani dihadiri Ketua Umum DPP IPKEMINDO Imam Suyudi, Ketua DPW IPKEMINDO Jawa Teng Her toi Pamungkas, Pembimbing Kemasyakatan Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan RI, Pembimbing Kemasyatakatan Se Jawa Tengah diikuti baik luring dan daring serta 3 orang narasumber Heni Yuwono Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Delmawati Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Lily Mufidah Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

"Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan menjamin bahwa putusan hakim tidak berhenti pada aspek legal-formal tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan, " ungkap Heni Yuwono PK Ahli Utama.

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menyampaikan bahwa tujuan pembaharuan KHUP adalah membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan pancasila, menghapus ketergantungan pada hukum kolonial belanda.

Hal ini menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan nilai, moral dan HAM dan mendorong penerapan keadilan restoratif dalam hukum pidana indonesia.
(Humas Rutan Semarang)

Updates.