Penguatan Peran Pembimbing Pemasyarakatan Dalam Menyongsong Pelaksanaan KHUP

    Penguatan Peran Pembimbing Pemasyarakatan Dalam Menyongsong Pelaksanaan KHUP
    Penguatan Peran Pembimbing Pemasyarakatan Dalam Menyongsong Pelaksanaan KHUP

    Semarang - pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (04/12/2025) di Badiklat Hukum Semarang.

    Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah Susani dihadiri Ketua Umum DPP IPKEMINDO Imam Suyudi, Ketua DPW  IPKEMINDO Jawa Teng Her toi Pamungkas, Pembimbing Kemasyakatan Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan RI, Pembimbing Kemasyatakatan Se Jawa Tengah diikuti baik luring dan daring serta 3 orang narasumber Heni Yuwono Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Delmawati Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Lily Mufidah Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

    "Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan menjamin bahwa putusan hakim tidak berhenti pada aspek legal-formal tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan, " ungkap Heni Yuwono PK Ahli Utama.

    Dalam kesempatan lainnya, Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menyampaikan bahwa tujuan pembaharuan KHUP adalah membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan pancasila, menghapus ketergantungan pada hukum kolonial belanda.

    Hal ini menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan nilai, moral dan HAM dan mendorong penerapan keadilan restoratif dalam hukum pidana indonesia.

    (Humas Rutan Semarang)

    jawa tengah semarang rutan semarang humas rutan semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Santri Ar-Rois Cendekia dilatih Kelola Sampah...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Tambang Ilegal, PT Brilian Berkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami