Penganiayaan Pasca-Pesta Miras di Semarang: Pelaku Diringkus dalam 4 Jam

    Penganiayaan Pasca-Pesta Miras di Semarang: Pelaku Diringkus dalam 4 Jam

    Kabupaten Semarang - Sebuah insiden tragis merusak ketenangan malam di wilayah hukum Polsek Bergas, Kabupaten Semarang. Pesta minuman keras yang seharusnya menjadi ajang bersenang-senang justru berujung pada aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan. Namun, gerak cepat jajaran Polres Semarang patut diacungi jempol. Kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

    Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, (14/12/ 2025). Korban, seorang perempuan yang mengalami luka-luka, berhasil diselamatkan dan segera dilarikan ke RS. Ken Saras untuk mendapatkan perawatan medis. Penanganan kasus ini melibatkan Polsek Bergas dan Sat Reskrim Polres Semarang.

    "Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim, untuk korban dalam keadaan sadar, dan sudah dilarikan ke RS. Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis, " jelas Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

    Kapolsek Bergas, AKP Harjono SH., membeberkan kronologi kejadian yang memilukan. Korban bernama Ade Eka (24 tahun) asal Kabupaten Temanggung, dan pelaku SA (32 tahun) asal Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ternyata sudah saling mengenal. Sebelum insiden penganiayaan, mereka sempat berkumpul bersama tiga orang lainnya.

    "Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama 1 rekan wanitanya berkumpul bersama 3 pria termasuk pelaku dan ke 3 pria ini minum minuman keras di daerah Pringapus. Sekitar pukul 01.00 Wib Minggu dini hari, korban dengan diantar rekan wanitanya pulang ke kos daerah Macan mati Klepu Kec. Pringapus. Setelah korban masuk ke kamar, pelaku yang sudah tau kos korban lalu datang ke kost korban. Sekitar jam 04.00 Wib pagi, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban, " jelas AKP Harjono.

    Mendengar suara keributan yang mengkhawatirkan, Tri Abdul, salah seorang saksi, segera memberitahukan pemilik kos. Pemilik kos bersama saksi dan beberapa penghuni lainnya bergegas mendobrak pintu kamar korban. Betapa terkejutnya mereka melihat korban bersimbah darah. Pelaku, yang melihat situasi tersebut, segera melarikan diri dengan melompati pagar menuju kebun di belakang kos.

    Melihat kondisi korban yang mengenaskan, pemilik kos segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Tak lama berselang, di bawah pimpinan Kapolsek, petugas langsung membawa korban ke RS. Ken Saras.

    Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, personel Polsek Bergas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku berhasil menemukannya bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai.

    "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menganiaya korban yang sehari hari bekerja sebagai karyawan salah satu pabrik di Pringapus ini, karena korban menolak diajak berhubungan suami istri sama pelaku. Dan pelaku jengkel serta dibawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban, " tegasnya.

    Kini, pelaku telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih dalam perawatan medis intensif akibat luka di bagian kepala dan wajah yang dialaminya. (*)

    kriminalitas penganiayaan polres semarang berita kriminal jawa tengah penangkapan pelaku
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I Semarang Donasikan Pakaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Habiburokhman: Perpol Nomor 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK
    Penganiayaan Pasca-Pesta Miras di Semarang: Pelaku Diringkus dalam 4 Jam
    Danrem 084/Bhaskara Jaya Ikuti Brawijaya Run 2025 dalam Rangka HUT Ke-77 Kodam V/Brawijaya
    Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
    Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    Ikuti Kami